Viral! Polisi Dorong Mobil Pemudik Mogok Pake Kaki di Tol Cipali
Zulkifli Fahmi
Selasa, 9 April 2024 15:49:00
Murianews, Subang – Media sosial dihebohkan dengan aksi heroik seorang anggota kepolisian membantu mendorong mobil pemudik yang mogok di ruas Tol dengan menggunakan kakinya atau ’stut’.
Aksi itu diunggah diberbagai platform media sosial, salah satunya diunggah akun X @RadioElshinta. Dijelaskan, kejadian itu terjadi di ruas Tol Cipali KM 108, wilayah Subang, Jawa Barat, Minggu (7/4/2024).
”Petugas kepolisian membantu mobil yang mogok di ruas tol Cipali KM 108 wilayah Subang Jawa Barat pada Minggu (7/4/2024),” tulis akun tersebut seperti dikutip Murianews.com, Selasa (9/4/2024).
Tampak dalam video berdurasi 29 detik itu, seorang polisi mendorong mobil Toyota Avanza menggunakan kaki kirinya di lajur kiri jalan tol.
Di jelaskan, polisi tersebut bernama Aipda Jaenudin seorang anggota Satlantas Polres Subang. Dalam video juga terdengar suara permintaan pembatalan derek.
”Derek mengarah ke 108 batalkan, batalkan,” kata perekam video tersebut yang mengendarai motor dibelakang mobil tersebut yang diduga anggota Satlantas lainnya Bripka Aries Efendi.
Menurut akun X @RadioElshinta, Aipda Jaenudin dan Bripka Aries Efendi mendorong mobil tersebut sepanjang 3 km. Jalan tersebut pun memiliki tanjakan dan mengharuskan mereka beristirahat delapan kali sepanjang perjalanan.
Dijelaskan, mobil yang mogok itu sedang dalam perjalanan menuju ke Surabaya. Mobil tersebut berisi tiga orang penumpang.
”Ada 3 orang dalam mobil, namun saat didorong ada 1 orang yang ditinggal dulu untuk mengurangi beban,” tulisnya.
Video itu pun memantik beragam komentar dari netizen. Beberapa mengapresiasi tindakan anggota polisi tersebut. Namun, ada juga yang mempertanyakan tindakan itu melanggar hukum atau tidak.
”Baru tahu, kok bisa kuat gitu ya? Sehat2 pak polisi…,” tulis warganet.
”Satu sisi pak polisi melanggar aturan lalin
Satu sisinya salut dgn pak pol yg sigap agar tdk terjadi kemacetan lebih parah
Harusnya tim derek jgn standby di kantor
@PTJASAMARGA
derek mobil disebar di sepanjang tol. Jadi bila di butuhkan penanganan nya cepat,” kata warganet.
”Owh Baru tau kalau yang gak boleh hanya stut motor dan warga sipil,” ketik warganet lainnya sembari nyematkan tangkap layar Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ.



