Polisi Ungkap Sosok Atlet E-Sport yang Diciduk Bareng Chika
Zulkifli Fahmi
Rabu, 24 April 2024 13:17:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima orang lainnya dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di antara lima orang tersebut, ada seorang atlet e-sport berinisial AJ. Belakangan sosok tersebut diketahui adalah Aura Jeixy, seorang pro player PUBG Mobile.
Saat dikonfirmasi, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras membenarkan bahwa atlet e-sport berinisial AJ adalah Aura Jeixy.
”Iya,” singkat Rezka, dikutip dari Detik.com, Rabu (24/4/2024).
Ditangkapnya Aura Jeixy membuat Aura Esports, mantan tim Jeixy prihatin dan menyayangkannya. Mereka pun berharap Jeixy dapat menjalani masa hukuman dengan lapang dada dan penuh kesabaran.
”Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada salah satu mantan pemain kami yang penuh dengan prestasi tersebut, semoga ia bisa menjalankannya dengan lapang dada dan penuh kesabaran,” tulis Aura Esports dalam akun Instagram mere, Rabu (24/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang yang terlibat dalam pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Enam orang tersebut, yakni Chandrika Chika (20), MJ (22), AT (24), AMO (22), BB (25), dan atlet e-sport AJ (27). Dalam penangkapan itu, polisi mendapati rokok elektrik dan ganja liquid yang digunakan.
Saat dilakukan tes urine, Chika, AT, MJ, dan AMO juga positif menggunakan ganja. Sementara AJ dan BB, positif metamfetamina atau sabu-sabu.
”Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” ujarnya.



