Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Beredar narasi yang menyebutkan ibu melahirkan di Indonesia akan dikenai pajak dari pemerintah. Narasi ini banyak beredar di platform media sosial.

Salah satunya diunggah sebuah akun X, Jumat (7/6/2024). Berikut narasinya:

WADUH AMBYAR...

TAK CUMA SEMBAKO DAN SEKOLAH JOKOWI PUN AKAN KENAKAN PAJAK UNTUK PARA IBU-IBU YANG AKAN MELAHIRKAN....‼️,” tulis akun tersebut.

Bahkan, unggahan tersebut juga menyematkan sebuah video pemberitaan dari Tribunnews.com dengan judul “Tak Cuma Sembako dan Sekolah, Biaya Melahirkan Pun Bakal Kena Pajak”.

Sejak diunggah, postingan tersebut dilihat 163 kali dan mendapatkan empat komentar.

Beberapa narasi serupa juga beredar di platform media sosial X. Warganet mencuitkan keluh kesahnya dengan menganggap pemerintah tak berpihak pada rakyat.

Penelusuran

Tim Cek Fakta Murianews.com menelusuri kebenaran informasi tersebut. Berita berjudul ”Tak Cuma Sembako dan Sekolah, Biaya Melahirkan Pun Bakal Kena Pajak” milik Banjarmasin Post diketahui diunggah pada 11 Juni 2021 lalu.

Berikut link pemberitaannya https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/06/11/tak-cuma-sembako-dan-sekolah-biaya-melahirkan-pun-bakal-kena-pajak?page=all.

Dalam berita itu disebutkan Pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang atau jasa tertentu yang sebelumnya bebas pajak. PPn Sembako, PPn Sekolah dan PPn Persalinan termasuk di antaranya.

Di Berita itu juga menyebutkan, pemerintah berencana menghapus butir a ayat 3 Pasal 4A Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Berikut tangkap layarnya:


Tangkap layar pemberitaan Banjarmasin Post

Banjarmasin Post, dalam laporannya juga menyebut belum ada penegasan berapa PPN yang akan ditetapkan. Berikut tangkap layarnya:


Tangkap layar pemberitaan Banjarmasin Postid

Diduga, penjelasan itu yang kemudian digunakan oknum untuk memunculkan narasi biaya persalinan akan dikenai pajak.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen sendiri masih belum ditetapkan. Pemerintah berencana mulai menerapkan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.

Kenaikan itu pun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Namun, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, jasa yang bersifat strategis akan dibebaskan dari PPN.

Ada 13 jasa yang masuk dalam kategori strategis. Salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.

Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.

Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.

Dengan begitu, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi yang menyebutkan Ibu Melahirkan Dikenai Pajak merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks dengan kategori misinformasi. Yakni, informasi yang keliru, tetapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa itu benar.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, biaya persalinan masuk dalam kategori jasa yang dibebaskan dari PPN.

Sebab, semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.

Adapun, kenaikan PPN yang direncakan masih belum diterapkan. Pemerintah mulai menerapkan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.

Komentar

Terpopuler