Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Berhubungan intim menjadi salah satu larangan yang harus dipatuhi bagi jemaah haji saat di Tanah Suci. Terutama ketika mereka sudah berihram.

Larangan menggauli suami atau istri ini bahkan sudah terjadi ketika jemaah haji itu melafalkan niat berhajinya. Itu diungkapkan Konsultan Ibadah Haji Daerah Kerja Madinah, KH Wazir Ali.

Kiai Wazir bahkan menyebut hukuman berhubungan badan saat ibadah haji berat. Jika melanggarnya, denda yang dikenakan tidak main-main.

’’Bisa kena dam satu ekor unta,’’ kata Kiai Wazir, seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (24/6/2024).

Untuk itu, ia selalu mewanti-wanti agar jemaah haji pasutri bisa menahan diri untuk begituan, karena terikat larangan ihram.

Larangan berhubungan biologis ini berlaku selama proses ibadah haji, mulai dari umrah wajib, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, lempar jamrah Aqobah dan lontar jamrah Ula, Wustho, dan Aqobah yang disempurnakan dengan tawaf Ifadah lalu bertahalul.

Secara keseluruhan beribadah haji berlangsung sekitar 12 hari. Selama itulah pasutri jemaah haji wajib menahan diri dari larangan-larangan terkait berihram, termasuk berhubungan suami istri.

Setelah seluruh rangkaian ibadah haji itu selesai dilaksanakan, larangan ihram sudah gugur. Di waktu itulah, pasutri jemaah haji dibolehkan berhubungan suami istri.

’’Silakan boleh,’’ kata Kiai Wazir.

Lamanya waktu ibadah haji itu, membuat sejumlah pasutri jemaah haji tak kuasa menahan hasrat biologisnya. Selepas menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji, beberapa di antaranya pun menanyakan kamar barokah.

Kamar barokah sendiri merupakan kamar yang dapat digunakan pasutri jemaah haji melepaskan hasrat biologisnya setelah sekian lama tertahan karena larangan-larangan yang berlaku selama ihram haji.

Memang setelah rangkaian ibadah haji selesai, hubungan suami istri yang mulanya haram menjadi halal. Namun untuk melakukannya tidaklah mudah.

Sebab, mereka tidak tidur berdua selama di pemondokan, melainkan dalam satu kamar digunakan lima sampai enam orang.

Kalau berpasangan pun, di dalam satu kamar bisa diisi tiga sampai empat pasangan suami istri, sehingga tidak ada privasi. Hal itu yang membuat sejumlah pasangan jemaah haji mencari-cari kamar barokah.

Sejumlah pasangan jemaah haji Kabupaten Kudus juga memberanikan diri menjapri KH Ahmad Faiz (Gus Faiz), Petugas Haji Daerah (PHD) Pelayanan Ibadah dari KBIH Arwaniyyah, untuk minta petunjuk terkait kamar barokah.

Kemenag RI juga telah menyediakan kamar barokah. Kamar yang kosong kemudian difungsikan untuk kamar barokah.

Bagi jemaah haji yang sudah berpengalaman, mereka memilih mencari tempat lain di luar pemondokan haji. Ada beberapa hotel di Makkah maupun Madinah yang menyediakan kamar sort time. Biaya sewanya sekitar 100 – 150 riyal atau bila dirupiahkan menjadi sekitar Rp 450 ribu sampai Rp 700 ribu.

Namun, untuk mencari kamar barokah di luar pemondokan haji cukup sulit. Sebab, selama musim haji, hotel-hotel di Makkah dan Madinah selalu penuh.

Komentar