Murianews, Jakarta – Hasyim Asy’ari resmi dipecat sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus asusila.
Keputusan pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim terbuki melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN di Belanda. Ia pun tak lagi menjabat Ketua KPU RI sejak putusan itu dibacakan.
Berikut fakta-fakta Hasyim As’yari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI:
- Diadukan Perempuan Anggota PPLN Den Haag Belanda
Kasus ini berawal dari aduan yang dilayangkan kuasa hukum korban yang merupakan anggota PPLN di Belanda. Korban mengadukan Hasyim atas tindakan pelecehan yang terjadi antara Agustus 2023 hingga Maret 2024.
- Sidang Pertama 22 Mei 2024
Perkara yang tercatat dengan nomor aduan 90-PKE-DKPP/V/2024 itu kemudian disidangkan untuk pertama kalinya pada Rabu (22/5/2024). Di pokok aduannya, korban mendalilkan teradu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengutamakan kepentingan pribadi dan teradu beri perlakuan khusus kepada pengadu.
- Seret Desta dan Vincent Rompies
Pada sidang pertama, DKPP memanggil Deddy Mahendra alias Desta dan Vincent Rompies sebagai saksi. Pemanggilan ini buntut video salam ucapan rayuan Hasyim Asy’ari pada anggota PPLN saat jeda acara talkshow di NET TV, Selasa 24 Oktober 2023.
Pada sidang putusan, 3 Juli 2024, anggota DKPP Kristiadi menyebut ada keterlibatan Desta dan Vincent di kasus tindakan asusila itu.
Dalam sidang teriungkap, Hasyim mengirimkan video tengah bersama Desta dan Vincent ke korban dengan pesan rayuan.
’’Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption ’’special for you’’, ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,’’ jelas Kristiadi dalam sidang yang disiarkan di platform YouTube.
- Hasyim Asy'ari Maksa dan Lakukan Hubungan Badan
Dalam sidang pembacaan putusan itu juga terungkap, Hasyim Asy’ari memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Modusnya, korban dihubungi Hasyim Asy’ari untuk datang ke kamar hotelnya.
Di dalam kamar hotel itu, Hasyim Asy’ari merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Fakta itu diungkapkan, Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang.
’’Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,’’ ujar Dewi Pettalolo.
Selama melakukan kunjungan kerja di Eropa, Hasyim Asy'ari dengan bekal jabatannya berulang kali mendesak pengadu atau korban untuk pergi bersama dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
’’Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,’’ tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Setelah kejadian itu, Dewi mengatakan pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 sehingga korban menjalani pemeriksaan.
- Korban Dijanjikan bakal Dinikahi dan Diberi Apartemen
Terungkap juga Hasyim Asy’ari menjanjikan akan menikahi dan memberikan apartemen pada korban. Pernyataan itu bahkan ditulis dalam surat pernyataan bermaterai dengan tulisan tangan.
Surat yang dibuat pada 2 Januari 2024 itu, salah satunya sebuah apartemen di Puri Imperium akan dibalik nama menjadi milik korban. Setelah itu, korban diharuskan memberi akses pada Hasyim.
Di surat itu juga menyebutkan, apabila Hasyim tak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati, akan membayar Rp 4 miliar yang dicicil selama 4 tahun pada korban.
’’Faktanya Teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan Teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil,’’ jelasnya.
- Korban Tahu Hasyim sudah Berkeluarga
Fakta selanjutnya adalah korban telah mengetahui Hasyim Asy’ari sudah berkeluarga, memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia. Atas dasar itulah korban tak tertarik dan mengaku risi dengan rayuan Hasyim Asy’ari.
Namun, kepada korban, Hasyim disebutkan mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja. Mereka dalam proses perceraian.
- Hasyim Asy'ari Dipecat
Atas fakta-fakta dalam persidangan itu, DKPP RI menjatuhi sanksi pemecatan pada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Rabu, (3/7/2024).
Hasyim secara sah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
’’Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,’’ ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP Jakarta Rabu, (3/7/2024).
- Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim
Setelah resmi diberhentikan oleh DKPP, Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
Pihaknya pun menghormati putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Menindaklanjuti putusan itu, pihaknya pun segera memproses surat Keputusan Presiden (Keppres).
’’Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,’’ ucap Presiden Jokowi, dikutip dari Antara.



