Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang kepada seluruh pengurus NU menggelar kegiatan dengan didanai iuran warga. Keputusan itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf usai rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Gus Yahya, sapaan akrabnya menyatakan, bila terlanjur, semua sumbangan atau iuran dari warga harus dikembalikan langsung pada warga dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh NU (Lazisnu).

Seluruh pengurus diminta tak lagi menarik iuran atau sumbangan untuk kegiatan organisasi apapun, seperti pembangunan gedung, kantor, mapun acara organisasi.

Di rapat itu, PBNU juga membahas perkembangan hubungan NU dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnya, NU tidak hanya eksklusif teridentifikasi dengan PKB, mengingat banyak anggotanya yang juga menjadi bagian dari partai lain.

Selain itu, PBNU dalam rapat itu juga memutuskan melarang pemberian honor dalam bentuk apapun pada petugas PBNU yang dikirim untuk melakukan tugas organisasi.

Gus Yahya menegaskan, semua pembiayaan petugas PBNU yang dikirim akan ditanggung PBNU seluruhnya. Jajan pengurus daerah dilarang memberikan apapun pada mereka. Keputusan itu disebut untuk meningkatkan kinerja PBNU.

Dalam forum, PBNU juga menyepakati sejumlah hal. Seperti pedoman penyelenggaraan organisasi dan aturan pelarangan rangkap jabatan.

Forum itu juga merumuskan rencana strategis NU hingga 2027 yang dijabarkan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa dan badan otonom (banom) NU.

Gus Yahya mengatakan, rapat pleno memutuskan strategi transformasi digital NU dengan bentuk penggabungan dalam satu platform digital untuk mendukung penyelenggaraan organisasi.

PBNU juga berencana membentuk akademi kepemimpinan nasional NU untuk kader-kadernya, hingga memerintahkan kader-kadernya meneliti buku-buku narasi sejarah berdirinya NU di sekolah naungan NU. Itu dilakukan agar kader NU tak menyimpang dari yang ditetapkan.

’’Ini harus dikoreksi dan saya kira menjadi kewajiban dari PBNU untuk meluruskan ini dan apabila ditemukan bahwa materi-materi ini kemudian dibawa masuk ke lembaga pendidikan NU maka harus dicabut, ditarik,’’ jelasnya, seperti dikutip dari Antara.

Komentar

Terpopuler