Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana bakal dijemput paksa bila kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko diketahui terjerat kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar. Polisi sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Tiko pada 24 Juli dan 31 Juli 2024. Namun, ia mangkir dari panggilan itu.

’’Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas,’’ kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/8/2024)

Dia menegaskan, penyidik bisa menjemput paksa jika suami BCL itu kembali mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi.

’’Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T (Tiko), meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi,’’ ujarnya.

Polisi sendiri telah mengirimkan surat pemanggilan pada Tiko untuk kali ketiganya guna pemeriksaan lanjutan, Senin (12/8/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradisaat di Jakarta menyebutkan, pemanggilan kepada Tiko itu untuk dilakukan pendalaman terkait kasus yang dilaporkan tersebut.

’’Jadi pemeriksaan saksi, pemeriksaan terlapor, pemeriksaan saksi dari pihak pelapor dan terlapor itu bisa dilakukan berulang-ulang, tergantung dari fakta yang sudah dikumpulkan oleh penyidik,’’ katanya.

Dia mengatakan, apabila penyidik memandang perlu untuk melakukan pendalaman lagi terhadap beberapa saksi dapat dikomunikasikan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler