Kamis, 24 April 2025

Murianews, Cirebon – Bukti baru atau novum dari enam terpidana kasus kematian Vina Cirebon di tolak Tim Jaksa Penuntut Umum dalam upaya peninjauan kembali (PK). Novum tersebut ditolak lantaran dinilai tak berlandaskan hukum.

Salah satu anggota JPU, Sunarno saat memberikan tanggapan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menilai, novum yang diajukan tidak bisa dikategorikan bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan.

Menurut Sunarno, beberapa berkas dan keterangan yang disampaikan penasihat hukum keenam terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya PK tersebut.

’’Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (9/9/2024).

Keterangan dari beberapa saksi yang diajukan tim kuasa hukum para terpidana juga dianggap tidak bisa disebut sebagai bukti baru yangs ah.

Selain itu, beberapa saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan pada Agustus 2016, juga dianggap kurang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.

’’Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,’’ tutur Sunarno.

Perwakilan kuasa hukum keenam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan, JPU hanya memberikan tanggapan formal saja. Namun substansi materi pokok dari bukti baru yang diajukan tak tersentuh.

Dalam memori PK terhadap kasus ini, pihaknya menyertakan banyak novum yang menjelaskan peristiwa kematian Vina dan Eky, serta uraian sebenarnya dari kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan termohon, proses PK ini berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

’’Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan,’’ kata dia.

Jutek menyatakan, saat ini tim kuasa hukum telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formal maupun materiil. Pihaknya pun menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya pada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

’’Kami menghadirkan fakta yang tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya,’’ ucap dia.

Sebagai informasi, sidang PK ini sempat tertunda karena keenam terpidana tidak dihadirkan di ruang sidang. Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45 WIB.

Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (11/9/2024) di PN Cirebon, dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler