Keluarga Gadis Penjual Gorengan Korban Pembunuhan: Hukum Mati Pelaku
Zulkifli Fahmi
Senin, 16 September 2024 13:36:00
Murianews, Padang – Keluarga gadis penjual gorengan korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terkubur dan tanpa busana meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya, yakni hukuman mati.
Ibu korban, Eli Marlina yakin, motif tersangka pembunuhan putrinya itu bukanlah karena perampokan. Itu lantaran cincin dan uang hasil jualan korban masih ditemukan.
’’Cincin emas hasil Nia jualan dan uang hasil dagangan masih ada diikat dengan karet,’’ tandasnya.
Ia pun berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat menangkap tersangka dan menghukumnya seberat-beratnya. Menurutnya, perbuatan tersangat amatlah keji.
’’Kalau dapat, secepat mungkin pelaku ditangkap, dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa, hukum mati. Perbuatannya sangat keji,’’ ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (16/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terkubur dan tanpa busana, Minggu (8/9/2024).
Mulanya korban sempat dilaporkan hilang pada Sabtu (7/9/2024). Namun, Minggu (8/9/2024) jasad korban ditemukan terkubur di sebuah kebun yang berjarak sekitar 1,5 km dari rumahnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kasus itu sudah menjadi atensinya. Ia pun telah membentuk tim khusus, gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman.
Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian wana hitam milik korban hingga barang yang diduga milik pelaku.
Polisi pun mulai mengerucutkan identitas terduga pelaku. Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, tim khusus berkoordinasi dengan polres sekitar Padang Pariaman.
’’Saat ini koordinasi juga dilakukan dengan polres-polres tetangga untuk mempersempit kemungkinan terduga pelaku melarikan diri ke luar,’’ jelasnya.
Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka di kasus tersebut, yakni Indra Septiarman. Penetapan itu dilakukan berdasarkan fakta, barang bukti dan keterangan saksi.
’’Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,’’ kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, melalui keterangan resmi seperti dikutip dari TribunPadang.com, Senin (16/9/2024).



