Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dasar hukum pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

Dasar hukum itu berupa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditandatangani Jokowi, Selasa (15/10/2024).

Dalam Pasal 20A Perpres 122 Tahun 2024 itu menyebutkan, Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

Rencana pembentukan Kortastipidkor ini disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyebut, pembentukan itu sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas korupsi di Indonesia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan pembentukan Kortastipidkor merupakan salah satu counterpart KPK.

’’kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/10/2024).

Ia menjelaskan korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. Korupsi juga mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.

’’KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,’’ ujarnya.

Diketahui, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Korps ini juga melaksanakan penindakan pada tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Perpres itu mengatur Kortastipidkor Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan penerbitan Peraturan Presiden tersebut sebagai respons Presiden Joko Widodo atas upaya yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

’’Saya kira perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi,’’ kata Ari Dwipayana.

Dia mengatakan keberadaan perpres itu merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan menyiapkan segalanya dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler