Rabu, 19 November 2025

Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus benar-benar diperkuat.

’’Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya,’’ ujar dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Selasa (15/10/2024).

Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.

’’Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,’’ demikian bunyi pasal tersebut.

Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta, tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler