Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya, Yassierli mengatakan penghitungan UMP mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan buruh pada Undang-undang Cipta Kerja.

Yassierli juga mengonfirmasi penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda.

Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai 0,30.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler