Marak Penyalahgunaan Kos, Pemilik dan Pengelola Diberi Pembinaan
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 7 Desember 2024 13:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam beberapa pasal di dalamnya, mengatur tentang indekos atau rumah kontrakan. Disebutkan pada Pasal 18, setiap pemilik indekos, rumah sewa, maupun rumahh susun wajib melaporkan penghuninya.
’’Laporan itu disampaikan kepada kades atau lurah melalui pengurus RT secara periodik atau setiap ada pergantian penghuni rumah, namun dalam prakteknya hal ini belum maksimal,’’ jelasnya Subkhan.
Selain itu, dalam Perda itu juga diatur, pemilik atau pengelola indekos hanya boleh menerima penghuni untuk satu jenis kelamin, kecuali berstatus keluarga.
’’Satu kamar dihuni berlainan jenis kelamin dilarang dalam aturannya. Apalagi disalahgunakan untuk perbuatan asusila,’’ tegasnya.
Kemudian, Subkhan melanjutkan, dalam Pasal 296 KUHP diatur ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
Kapolsek Kudus Kota berharap dengan kegiatan itu pemilik atau pengelola indekos dapat memahami aturan ataupun regulasi yang ada.
Baik itu secara administrasi maupun secara operasional sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun ketentraman di tengah masyarakat.



