Kamis, 20 November 2025

Dalam beberapa pasal di dalamnya, mengatur tentang indekos atau rumah kontrakan. Disebutkan pada Pasal 18, setiap pemilik indekos, rumah sewa, maupun rumahh susun wajib melaporkan penghuninya.

’’Laporan itu disampaikan kepada kades atau lurah melalui pengurus RT secara periodik atau setiap ada pergantian penghuni rumah, namun dalam prakteknya hal ini belum maksimal,’’ jelasnya Subkhan.

Selain itu, dalam Perda itu juga diatur, pemilik atau pengelola indekos hanya boleh menerima penghuni untuk satu jenis kelamin, kecuali berstatus keluarga.

’’Satu kamar dihuni berlainan jenis kelamin dilarang dalam aturannya. Apalagi disalahgunakan untuk perbuatan asusila,’’ tegasnya.

Kemudian, Subkhan melanjutkan, dalam Pasal 296 KUHP diatur ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Kapolsek Kudus Kota berharap dengan kegiatan itu pemilik atau pengelola indekos dapat memahami aturan ataupun regulasi yang ada.

Baik itu secara administrasi maupun secara operasional sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun ketentraman di tengah masyarakat.

Komentar

Berita Terkini