Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaPemilu dan Pilkada diusulkan untuk dijeda dua tahun. Usulan itu datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

Dalam webinar bertajuk ’’Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia’’, Zulfikar menyebut model tersebut merupakan ilmu dari Perludem.

’’Saya sudah bilang, itu model (pemilu) nasional dan lokal. Ini kan ilmunya Perludem,’’ ujar Zulfikar dikutip dari Antara, Senin (9/12/2024).

Ia mengatakan, di tingkat daerah, masyarakat tak lagi hanya memilih kepala daerah, tapi juga DPRD.

Zulfikar kemudian membagi pemilu menjadi tiga babak, lokal, daerah, dan nasional. Di babak lokal, masyarakat memilih DPRD Kabupaten/kota dan bupati/wali kota serta wakilnya.

Kemudian setidaknya ada jeda setengah tahun adau dua tahun berikutnya baru pemilihan tingkat provinsi, yakni memilih DPRD Provinsi dan Gubernur-Wakil Gubernur.

Terakhir, setelah jeda dua tahun baru masyarakat memilih tingkat nasional, yakni DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Dengan skema itu, Zulfikar yakni dapat menghapus perdebatan apakah KPU dan Bawaslu akan menjadi lembaga ad hoc atau tetap menjadi lembaga permanen.

Partisipasi Masyarakat Jeblok...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler