Rabu, 19 November 2025

’’Nanti KPU dan Bawaslu akan ada pekerjaan terus, jadi tidak lagi kita bicara dia ad hoc atau tetap, jadinya sudah tetap,’’ kata Zulfikar.

Diketahui, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama diyakini berbagai pemangku kepentingan dan pemerhati pemilu sebagai salah satu penyebab turunnya partisipasi pemilih.

Penurunan partisipasi masyarakat terlihat pada perbandingan antara hak pilih yang digunakan pada Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

Pada Rabu (5/6/2024), KPU RI mengungkapkan 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

Sedangkan, untuk rata-rata nasional partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 langsung jeblok, yakni hanya mencapai 68 persen.

Pembagian babak pemilu ini juga disarankan Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini. Secara aktif, ia mendorong untuk membagi keserentakan pemilihan menjadi dua kategori, yakni tingkat nasional dan daerah.

Titi juga menyarankan agar kedua pemilihan tersebut diberi jarak selama dua tahun. Menggelar pemilu di tingkat nasional dan daerah pada satu tahun yang sama menjadikan pemilihan di Indonesia sebagai pemilihan yang paling kompleks.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler