Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pangkalpinang – Sebanyak 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1100 liter minuman keras (miras) senilai total Rp 24 miliar dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan di kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Agus Yulianto mengatakan, pemusnahan itu dilakukan guna mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran barang ilegal.

’’Pemusnahan hari ini adalah salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu memberantas penyeludupan dan peredaran barang-barang ilegal,’’ katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan, rokok ilegal dan miras ilegal itu merupakan hasil penindakan sejak 2021 hingga 2024 yang dilakukan Bea Cukai Sumbagtim.

Barang-barang ilegal itu didapatkan di sejumlah wilayah kerjanya, yakni Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Provinsi Kepuauan Bangka Belitung.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari 552 penindakan yang dilakukan.

’’Hari ini pemusnahan dilakukan secara serentak di Palembang, Jambi dan Kota Pangkalpinang. Sedangkan untuk barang BMMN pada Bea Cukai Tanjungpandan Belitung telah dimusnahkan pada 4 Desember 2024,’’ katanya.

Filosifo Pengenaan Cukai...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler