Jumat, 21 November 2025

Sebab, Presidential Threshold sebagaimana diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 pun telah menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan putusan itu merujuk pada risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD RI Tahun 1945.

Di mana, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

MK menilai, gagasan penyederhanaan parpol dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak parpol mapun gabungan parpol untuk mengusung capres-wapres merupakan bentuk ketidakadilan.

’’Disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,’’ ujar Saldi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler