”Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.
Rifqi mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah itu nantinya akan diputuskan Presiden lewat Peraturan Presiden yang baru.
”Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.
Murianews, Jakarta – Pelantikan kepala daerah diperkirakan diundur secara keseluruhan, baik, pelantikan Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur.
Penundaan itu dikarenakan menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 yang rencana diselesaikan MK pada 13 Maret 2025.
Diundurnya waktu pelantikan kepala daerah ini tak hanya pada daerah yang bersengketa. Namun juga daerah yang tidak bersengketa.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pelantikan diundur karena MK akan menyeleseaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
’’Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,’’ kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2024) seperti dikutip dari Antara.
Sesuai dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Cara Pelantikan Kepala Daerah, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2024, dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Rifqinizamy memperkirakan pelantikan kepala daerah mundur Maret 2025. Waktu pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa juga tetap harus menunggu selesainya PPHU.
Tetap Harus Menunggu PHPU di MK...
Ia beharap, dengan tetap harus menunggu selesainya PHPU di MK, pelantikan dapat dilakukan secara serentak.
”Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.
Rifqi mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah itu nantinya akan diputuskan Presiden lewat Peraturan Presiden yang baru.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari Februari 2025.
”Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.