Rabu, 19 November 2025

Ia beharap, dengan tetap harus menunggu selesainya PHPU di MK, pelantikan dapat dilakukan secara serentak.

”Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

Rifqi mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah itu nantinya akan diputuskan Presiden lewat Peraturan Presiden yang baru.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari Februari 2025.

”Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler