Rabu, 19 November 2025

Penelusuran

Dalam penelusuran Cek Fakta Murianews.com, Presiden Prabowo Subianto memang mengkritik para hakim yang menjatuhkan vonis ringan pada para koruptor.

Itu diungkapkan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024) sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Bappenas RI.

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut, vonis ringan untuk para koruptor itu telah melukai rakyat. Ia pun meminta Kejaksaan melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan.

”Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Prabowo tanpa menyebut rinci kasus korupsi yang dimaksud.

Cek Fakta Murianews.com juga tak menemukan artiket terkait tentang pemecatan Hakim Eko. Justru yang muncul artikel berjudul ”Presiden Prabowo Kritik Keras Vonis Ringan Koruptor” yang dirilis Metrotvnews, 2 Januari 2025 lalu.

Vonis ringan Harvey Moeis yang dijatuhkan Hakim Eko Aryanto menuai kontroversi karena tidak sebanding dengan nilai korupsinya yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

Harvey Mois dan terdakwa lainnya telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sedangkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto, Senin (23/12/2024), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Majelis hakim menganggap tuntutan tersebut terlalu berat dibandingkan kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kasus.

Tangkap layar pemberitaan Prabowo kritik keras vonis ringan pada koruptor. (Istimewa/metrotvnews)

Kesimpulan...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler