Kamis, 20 November 2025

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memecat Hakim Eko Aryanto masuk dalam kategori Disinformasi dengan jenis misleading content atau konten menyesatkan.

Konten ini biasanya bernuansa pelintiran untuk menyudurkan suatu pihak. Pembuatnya sengaja menciptakan konten ini dengan harapan menggiring opini sesuai dengan kehendaknya.

Biasanya, pembuat konten ini memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, tapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Di mana, narasi Presiden Prabowo Subianto memecat Hakim Eko Aryanto tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, tak ada klaim atau pernyataan resmi dari Prabowo memecat Hakim Eko Aryanto.

Prabowo hanya mengkritik keras vonis ringan yang diberikan pada koruptor. Namun, dalam pidatonya di Musrenbangnas, Prabowo tak menyebutkan kasus yang dimaksud.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler