Murianews, Jakarta – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers resmi mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, Senin (20/1/2025).
Pengumuman itu disampaikan Ketua BPPA Bambang Santoso dalam siaran resmi secara hybrid. Bambang mengatakan, pendaftaran dilakukan mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025.
”Kita akan memulai pendaftaran itu untuk calon anggota dewan pers, baik dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan, dan tokoh masyarakat akan dimulai sejak hari ini kita launching dan kita akan tutup pada tanggal 11 Februari 2024,” katanya seperti dikutip di kanal YouTube Dewan Pers.
Di kesempatan itu, ia juga mengungkapkan kondisi media tahun ini tidak lebih baik dari pada tahun lalu. Kondisi itu menjadi perhatiannya agar benar-benar mempersiapkan anggota Dewan Pers ke depannya.
”Tahun ini media tidak lebih baik daripada tahun lalu dan kita harus betul-betul memperhatikan bagaimana, sebagai apa, sebagai payung ekosistem pers Indonesia ini,” ujarnya.
Ia pun akan mengajak semua anggota BPPA lebih bekerja keras agar kondisi ekosistem pers Indonesia ke depannya bisa lebih baik lagi.
Syarat Umum dan Administrasi...
Adapun persyaratan pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers sebagai berikut:
Syarat Umum:
- Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Memiliki integritas pribadi.
- Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
- Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
- Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
- Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
- Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
Syarat Administrasi:
- Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
- Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
- Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
- Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
- Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
- Menyertakan riwayat hidup (CV).
- Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
- Calon dari unsur wartawan:
- Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
- Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
Syarat Unsur Pimpinan Perusahaan Pers...
- Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.
Sementara format dokumen, seperti pakta integritas, surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat dapat di unduh dengan klik tautan ini.
Berkas pendaftaran diterima mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB melalui email [email protected].
Calon pendaftar juga bisa datang langsung ke Sekretariat BPPA Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jalan Kebon Sirih Nomor 32 Jakarta Pusat pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB.