Kamis, 20 November 2025

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan menaati peraturan ini demi kesejahteraan pekerja.

Meski begitu, diperkirakan THR bisa diberikan lebih cepat. Itu setelah Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Jumat (24/1/2025) kemarin.

Dalam pertemuan itu, pencairan THR diharapkan dapat dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki banyak waktu saat merencanakan perjalanan mudik.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler