Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Tangerang – Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten seluas 1.600 hektare.

Laporan itu dilayangkan anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah pada Senin (10/2/2025) petang. Dalam laporannya itu ia juga menyerahkan bukti-bukti pada KPK.

”Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Musa seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2025).

Musa menyerahkan 27 dokumen bukti pada KPK melaporkan Al Muktabar dan Ahmed Zaki Iskandar melalui perwakilannya, Balad Musa Weliansyah (BMW).

Usai melaporkan keduanya, Musa meminta agar KPK lekas menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil serta memeriksa semua pihak yang terlibat.

Ia menjelaskan, Al Muktabar tak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dan DPRD Banten dalam mengusulkan alih fungsi hutan lindung ke Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani.

Muluskan Proyek PIK 2...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler