Sabtu, 22 November 2025

Langkah itu diduga untuk memuluskan pembanguan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang kini jadi sorotan masyarakat.

”Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas,” ujar dia.

Langkah itu disebutkan telah mencoreng citra ASN di Banten dan merusak kepercayaan publik pada Pemerintah Daerah. Musa menyebut telah mengantongi sejumlah dokumen yang jadi bukti kuat adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut.

”Jadi saya minta agar KPK bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait,” ujar dia.

Sebagai informasi, usulan pengalihan fungsi hutan seluas 1.600 hektare itu diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024.

Namun, usulan itu dianggap tidak sesuai dengan prosedur, karena Al Muktabar mengajukan surat itu langsung pada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melibatkan DLHK Banten dan juga tidak dibahas di DPRD Banten.

Terkait rencana pelaporan ini, pihak mantan Pj Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum dapat dikonfirmasi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler