Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Langkah itu diduga untuk memuluskan pembanguan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang kini jadi sorotan masyarakat.

”Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas,” ujar dia.

Langkah itu disebutkan telah mencoreng citra ASN di Banten dan merusak kepercayaan publik pada Pemerintah Daerah. Musa menyebut telah mengantongi sejumlah dokumen yang jadi bukti kuat adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut.

”Jadi saya minta agar KPK bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait,” ujar dia.

Sebagai informasi, usulan pengalihan fungsi hutan seluas 1.600 hektare itu diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024.

Namun, usulan itu dianggap tidak sesuai dengan prosedur, karena Al Muktabar mengajukan surat itu langsung pada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melibatkan DLHK Banten dan juga tidak dibahas di DPRD Banten.

Terkait rencana pelaporan ini, pihak mantan Pj Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum dapat dikonfirmasi.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler