Jumat, 21 November 2025

Adapun untuk persyaratan dasar mengajukan izin berusaha melalui OSS, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan yang kini sudah terintegrasi dengan Amdalnet dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi.

Seiring dengan hal itu maka jika risikonya rendah bisa langsung berusaha setelah terbitnya NIB melalui OSS.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang risikonya menengah dan tinggi diperlukan validasi terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan kegiatan usahanya.

Komentar

Terpopuler