Kamis, 20 November 2025

Diketahui, Ferdy Sambo sempat menggemparkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, anak buahnya. Saat itu, ia mencoba memanipulasi TKP dalam kasus itu.

Setelah serangkaian pemeriksaan, akhirnya terungkap kasus pembunuhan itu. Ferdy Sambo pun kemudian ditetapkan bersalah bersama istrinya dan beberapa anak buah lainnya.

Mantan Kadiv Propam itu kemudian divonis hukuman penjaran seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis itu hasil pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Sedianya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis yang diberikan.

Mahkamah Agung kemudian menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati pun diganti dengan penjara seumur hidup.

Tak hanya pada Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman istrinya, Putri Candrawathi. Di mana sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.

Komentar