Ia menyebut, setiap komponennya itu perlu dicek. Misalnya, kompensasi dan subsidi yang diberikan apakah sama nilainya per tahun.
”Tentu ahli keuangan yang akan menghitungnya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini. Ironisnya, empat di antaranya merupakan petinggi di Pertamina.
Mereka yakni, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Benefit Official PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza.
Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Murianews, Jakarta – Fakta menyentakkan hati terungkap dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah di Pertamina. Kerugian negara dari kasus korupsi Pertamina itu diduga lebih dari Rp 193,7 triliun.
Sebab, kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun sebagaimana diungkapkan Kejaksaan Agung, merupakan perhitungan pada 2023 saja. Itu pun masih hitungan kasar.
Padahal, kejahatan itu terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
”Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya, berarti, kan, bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” kata Harli, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (26/2/2025).
Harli menjelaskan, angka Rp 193,7 triliun sebagaimana yang disampaikan di awal merupakan kerugian sementara. Lebih lanjut, dia menyoroti beberapa komponen dalam kerugian itu.
”Misalnya, apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya?” ujarnya.
Adapun rincian kerugian negara di kasus korupsi itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, impor minyak mentah lewat broker sekirat Rp 2,7 triliun.
Kemudian, kerugian impor BBM lewat DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp 21 triliun.
Perlu Dicek...
Ia menyebut, setiap komponennya itu perlu dicek. Misalnya, kompensasi dan subsidi yang diberikan apakah sama nilainya per tahun.
”Tentu ahli keuangan yang akan menghitungnya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini. Ironisnya, empat di antaranya merupakan petinggi di Pertamina.
Mereka yakni, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Lalu, Dirut PT Pertamina Shipping Yoki Firnandi dan Vice President Feedstock Managemen PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Benefit Official PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza.
Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.