Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Seorang sopir truk berinisial AMR (45) ditangkap saat melintas di Jakarta Barat. Ia ditangkap lantaran mengangkut motor curian.

Sebanyak 13 unit motor hasil curian diamankan dalam penangkapan itu. Motor-motor tersebut hendak dikirm ke Bengkulu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan, pelaku mengaku diupahi Rp 500 ribu per unit motor yang dikirimkan.

”Pelaku AMR (45) mendapatkan upah Rp 500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan,” kata Kukuh dikutip dari Antara, Sabtu (8/3/2025).

Kukuh menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat petugas menyelidiki kasus pencurian yang terjadi. Kecurigaan muncul setelah adanya sebuah truk BD 8573 P yang melintas di wilayah Tambora, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Petugas kemudian menghentikan truk tersebut. Saat diperiksa, polisi mendapati 13 motor berbagai merek yang ditutupi kardus berisi buku.

Saat dimintai keterangan, sopir truk berinisial AMR mengaku dirinya disewa untuk mengirimkan motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu.

”Penangkapan itu setelah petugas mencurigai sebuah truk putih yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan motor,” ujarnya.

Dua Pelaku Buron... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler