Rabu, 19 November 2025

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sejumlah menteri, yakni Menteri Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. 

Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. 

Sebelum disahkan, Puan Maharani mempersilakan Utut Adianto, Ketua Panja RUU TNI untuk menyampaikan laporannya. 

Di kesempatan itu, Utut menyampaikan beberapa poin terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian/lembaha. 

Utut juga memastikan tak ada dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU TNI itu. 

Setelah menyampaikan laporan, Puan kemudian menanyakan ke anggota Dewan yang hadir untuk meminta kesepakatan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju. 

”Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani. 

 ”Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan. 

Komentar