Murianews, Jakarta – Kepala Puspen Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang merangkap jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI wajib mundur atau pensiun dini dari kesatuan.
Ia mengatakan, ketegasan itu telah disampaikan Panglima TNI Agus Subianto. Di mana, TNI aktif hanya bisa menjabat jabatan sipil sesuai Pasal 47 UU TNI.
”Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).
Meski begitu, masih ada beberapa perwira TNI aktif yang menjabat di luar ketentuan Pasal 47 UU TNI. Salah satunya yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat Dirut Bulog.
Bukannya pensiun dini, Novy Helmi justru mendapat posisi baru di organisasi TNI. Ia yang sebelumnya menjabat Danjen Akademi TNI, kini menjabat Stas Khusus Panglima TNI.
Itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025 lalu.
Ketika ditanya soal kepastian kapan Novy Helmi mundur dari satuan TNI, Kristomei belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.
Ketentuan Pasal 47 UU TNI...
Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Intelijen Negara,
5. Siber dan/atau Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
8. Narkotika Nasional, dan
9. Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
1. Pengelola Perbatasan,
2. Penanggulangan Bencana,
3. Penanggulangan Terorisme,
4. Keamanan Laut, dan
5. Kejaksaan Republik Indonesia.