Sementara itu, Rogate Oktoberius Halawa, Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.
Pihaknya pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Itu tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
”Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” katanya.
Rogate menyebut, laporan dilayangkan setelah pihaknya dan keluarga melihat adanya kejanggalan dalam kematian Situr Wijaya.
”Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” kata dia.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan kepolisian.
”Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Kasus wartawan menjadi korban pembunuhan kembali terjadi. Kali ini, Situr Wijaya (33) wartawan media online asal Palu ditemukan meninggal di Hotel D’Paragon Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/4/2025) malam.
Korban diduga meninggal dibunuh. Dugaan itu muncul lantaran terdapat luka lebam di tubuhnya saat pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat (4/4/2025) malam.
”Kemarin (4/4/2025) kita ke TKP jam 21.00 WIB, setelah dapat laporan. Jenazah ditemukan di kamarnya sendiri (di Hotel D'Paragaon Kebon Jeruk). Ini jenazah orang (asal) Palu,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (6/4/2025).
Arfan mengatakan, untuk sementara belum ada bukti kekerasan benda tumpul pada tubuh korban. Meski begitu, ada tanda lebam pada sebagian tubuhnya.
”Lebam di bagian badan. Di badan, tidak ada di muka. Maksudnya (belum) ada bukti penganiayaan, sementara ya. Untuk hasil autopsi kan kita tunggu hasil visum luarnya. Untuk bekas penganiayaan, bekas benda tumpul, belum ada,” kata Arfan.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Hotel D'Paragon Kebon Jeruk.
”Saksi sudah kita periksa, tiga orang (dari pihak hotel),” pungkas Arfan.
Ada Kejanggalan...
Sementara itu, Rogate Oktoberius Halawa, Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.
Pihaknya pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Itu tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
”Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” katanya.
Rogate menyebut, laporan dilayangkan setelah pihaknya dan keluarga melihat adanya kejanggalan dalam kematian Situr Wijaya.
”Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” kata dia.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan kepolisian.
”Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi,” ujarnya.