Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Rogate Oktoberius Halawa, Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.

Pihaknya pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Itu tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

”Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” katanya.

Rogate menyebut, laporan dilayangkan setelah pihaknya dan keluarga melihat adanya kejanggalan dalam kematian Situr Wijaya.

”Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” kata dia.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan kepolisian.

”Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler