Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) memasuki babak baru. Polda Kalsel melaksanakan gelar perkara tertutup. Akibatnya update kasus pun masih gelap.

Dalam agenda itu, keluarga korban, kuasa hukum, maupun rekanan jurnalis dilarang mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel, Sabtu (29/3/2025).

Kuasa Hukum keluarga korban, C Oriza Sativa pun menyayangkan langkah kepolisian dan TNI AL yang melarang keluarga korban ikut dalam gelar perkara itu.

Pihak keluarga pun meminta Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasih terbuka soal hasil autopsi pembunuhan itu.

Diketahui, Juwita diduga kuat dibunuh kekasihnya sendiri, Kelasi Satu J, anggota Lanal Balikpapan.

”Meski pihak keluarga dilarang masuk, namun kami menghargai itu karena kewenangan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara. Tetapi yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara terbuka dan jujur,” tutur Oriza, dikutip dari Antara.

Oriza berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel terbuka dalam penanganan kasus pembunuhan jurnalis wanita itu, termasuk motif pelaku.
Pihaknya pun tak mengetahui secara pasti alasan petugas melarang keluarga dan kuasa hukum ikut gelar perkara.

Penyidik secara tegas melarang keluarga dan beberapa pihak masuk ke ruangan gelar perkara, dan ketika pihak keluarga korban bertanya apa agenda hari ini, petugas hanya mengatakan gelar perkara.

Hasil Autopsi Penting Dipublikasikan...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler