”Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Kan ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya,” kata Prabowo, seperti dikutip dari Antara.
Prabowo menegaskan, tak akan ada lagi dwifungsi militer di pemerintahannya setelah adanya reformasi di Indonesia. Bahkan, ia menyebut perannya dalam reformasi bersama tokoh pemimpin TNI lainnya yang mendorong agar tentara bisa tunduk pada supremasi rakyat.
”Saya yang dorong. Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk pada pemimpin sipil,” kata Prabowo.
Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menanggapi pengesahan UU TNI yang terkesan terburu-buru. Prabowo menegaskan tak ada niatan dwifungsi TNI dalam jalur patas pengesahan UU TNI itu.
Itu diungkapkan dalam kegiatan dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior pada Minggu (6/4/2025) dan diskusi tersebut disiarkan melalui siaran TV publik TVRI, pada Senin (7/4/2025) malam.
Langkah cepat pengesahan UU TNI itu sendiri mendapat dukungan Prabowo. Menurutnya, upaya itu diambil karena menanggapi fenomena masa pensiun perwira TNI yang terlalu cepat dan menyebabkan jabatan tinggi mengalami perubahan cepat pula.
Prabowo mengatakan, untuk mengatasi fenomena itu, maka diperlukan revisi UU TNI sehingga kondisi serupa tidak berulang dan berjalannya organisasi bisa lebih optimal ke depannya.
”Inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” kata Prabowo merespons pertanyaan Pemimpin Redaksi IDN TImes Uni Lubis.
Kemudian, terkait jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif, menurutnya, dalam UU TNI yang baru itu diatur hanya untuk pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan pengamanan dan keamanan negara.
Wajib Pensiun Dini...
Sedangkan, jabatan sipil di luar keterampilan yang dimiliki prajurit TNI maka, mereka wajib pensiun dini sebagaimana aturan yang berlaku.
”Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Kan ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya,” kata Prabowo, seperti dikutip dari Antara.
Prabowo menegaskan, tak akan ada lagi dwifungsi militer di pemerintahannya setelah adanya reformasi di Indonesia. Bahkan, ia menyebut perannya dalam reformasi bersama tokoh pemimpin TNI lainnya yang mendorong agar tentara bisa tunduk pada supremasi rakyat.
”Saya yang dorong. Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk pada pemimpin sipil,” kata Prabowo.