Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait aturan impor segera dikaji ulang.

Pengkajian ulang itu dilakukan menyusul permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut aturan impor itu apabila tak menguntungkan bagi negara pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Isy Karim mengatakan, pembahasan nantinya melibatkan kementerian/lembaga terkait.

”Perlu pembahasan antarkementerian/lembaga, jadi nanti akan dibahas lagi, kemarin sudah bicara dengan Pak Sesmenko untuk segera dilakukan review-nya itu seperti apa,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/20250).

Ia menjelaskan, pada dasarnya kebijakan terkait importasi tak bisa diputuskan Kemendag sendiri. Beberapa kementerian, seperti Kementerian Perindustrian, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, dan Lingkungan Hidup harus terlibat dalam setiap detailnya.

Sebab, setiap kementerian itu punya kepentingan sektoral. Dengan begitu, dibutuhkan waktu yang relatif tidak sebentar untuk memutuskannya.

”Tidak hanya untuk kepentingan hulunya, tidak hanya untuk kepentingan hilir. Hulu dan hilir harus seimbang. Nah, ini yang mempertemukan hulu-hilir kan memang tidak mudah. Jadi, ini yang mungkin perlu waktu,” kata Isy.

Perintah Prabowo... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini