Temuan itu didapati setelah menganalisa 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan dalam kasus pagar laut Bekasi.
Djuhandhani mengatakan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.
”Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Murianews, Bekasi – Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pagar laut Bekasi. Penetapan itu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
”Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Tersangka pertama dalam kasus pagar laut itu yakni mantan Kepala Desa Segarajaya berinisial MS. Ia mendandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Desa Segarajaya saat ini, Abdul Rosyid juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kedua yang berperan menjual lokasi bidang tanah di laut pada Saudara YS dan BL. Berikutnya, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, JM dan dua staf desa Y serta S.
Tersangka selanjutnya, yakni AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.
Dalam kasus itu sendiri, penyidik Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan bukti-bukti yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik.
Djuhandani mengatakan, para tersangka diduga mengubah sertifikat di kawasan pagar laut menjadi hak milik.
Digadaikan ke Bank Swasta
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menemukan sertifikat tanah di pagar laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya. Sertifikat itu telah digadaikan ke bank swasta.
Temuan itu didapati setelah menganalisa 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan dalam kasus pagar laut Bekasi.
Djuhandhani mengatakan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.
”Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” katanya.