Kamis, 20 November 2025

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menemukan sertifikat tanah di pagar laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya. Sertifikat itu telah digadaikan ke bank swasta.

Temuan itu didapati setelah menganalisa 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan dalam kasus pagar laut Bekasi.

Djuhandhani mengatakan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka.

”Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler