Jumat, 21 November 2025

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, mengatakan Ridwan Kamil akan diperiksa setelah pemeriksaan internal Bank BJB dan vendor selesai dilakukan.

”Untuk Ridwan Kamil, tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya, Jumat (21/3/2025).

Penyidik KPK memperkirakan terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 222 miliar.

Komentar

Terpopuler