Atas temuan itu, pihaknya telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan.
Selain itu, pelaku usaha diminta untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Murianews, Jakarta – Masyarakat umat Islam wajib waspada terhadap produk pangan olahan. Sebab, Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan 9 produk pangan olahan mengandung babi (porcine).
Mirisnya, tujuh di antara sembilan produk tersebut sudah bersertifikat halal. Sembilan produk yang mengandung babi tersebut yakni Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Strowberry, Anggur).
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow tersebut merupakan produksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
Kemudian, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
Selanjutnya, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
Produk keempat yakni ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
Kelima, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
Produk pangan olahan mengandung babi selanjutnya, yakni Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta.
Marshmallow...
Lalu, ada Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Adapun dua produk yang belum tersertifikat halal, yakni China AAA Marshmallow Rasa Jeruk produksi Chaozhou Chaoan Districk Yongye Foods dan diimpor PT Aneka Anugerah.
Kemudian, SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi Fujian Jianmin Food, China dan diimpor Brother Food Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, sembilan produk pangan olahan tersebut ditemukan mengandung babi, namun tidak dicantumkan dalam kemasan.
Temuan itu dilakukan atas koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan klaim kehalalan produk pangan di pasaran.
”Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (21/4/2025).
Diberi Sanksi...
Atas temuan itu, pihaknya telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan.
Selain itu, pelaku usaha diminta untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.