Rabu, 19 November 2025

MK juga menyebut, UU ITE ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan berpendapat, seperti penyebaran informasi palsu atau hoax yang dapat merugikan Masyarakat.

Penggunaan frasa ”orang lain” dalam pasal di UU ITE disebut kerap dianggap menjadi pasal karet.

Untuk itu, MK menyatakan pasal 27A UU ITE tidak memiliki penjelasan seperti KUHP yang tegas menyatakan pencemaran nama baik hanya berlaku jika korbannya merupakan individu bukan lembaga atau sekelompok orang.

”Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya, maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Ia mengatakan, tidak masuk akal ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 27A UU 1/2024.

MK pun menegaskan, yang dimaksud dari ”orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE adalah individua tau perseorangan. Penegasan itu disampaikan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan apparat penegak hukum dalam menerapkannya.

”Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” sambungnya.

Komentar

Terpopuler