Rabu, 19 November 2025

Menanggapi usulan Gubernur Jabar, MUI Jawa Barat menegaskan, vasektomi sangat bertentangan dengan syariat Islam dan haram. Sebab, itu dianggap sebagai tindakan pemandulan permanen.

Ketua MUI Jabar KH Rahmat Syafei mengatakan, fatwa haram vasektomi sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat 2012 lalu.

Ia menjelaskan, vasektomi dibolehkan apabila ada kondisi tertentu seperti untuk menghindari risiko kesehatan serius dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.

”Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan,” ucapnya.

Menurutnya, ketika vasektomi dijadikan syarat untuk menerima bantuan, masih dibolehkan. Namun, ia menegaskan, harus ada persyaratan yang dilalui untuk melakukan vasektomi.

”Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi yang penting tadi vasektominya (ada) kedudukan persyaratan untuk dibolehkan, itu yang harus disesuaikan,” tuturnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler