Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran alias RUU Penyiaran diharapkan tidak mengancam kebebasan pers.

Harapan itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Zulmansyah Sekedang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi I DPR RI yang akan menggulirkan RUU Penyiaran.

”Jangan sampai RUU yang akan dibahas menjadi alat pembungkaman kegiatan jurnalistik,” kata Zulmansyah dikutip dari kanal Youtube Parlemen TV, Senin (5/5/2025).

Ia mengharapkan, perubahan regulasi itu harus mengakomodiasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers yang telah ada.

Zulmansyah pun menyampaikan beberapa pandangan kritisnya dalam memberikan masukan di pembahasan RUU Penyiaran itu.

Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi menyekat ruang gerak media dan jurnalisme digital.

Selain Zulmansyah, agenda itu juga dihadiri Sekjen PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antarlembaga PWI Pusat Agus Sudibyo.

Kemudian, Dewan Pakar PWI Pusat Nurjaman Mochtar, anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Fachri Muhammad, dan Bendahara Umum PWI Pusat Marthen Slamet.

Lanskap Penyiaran... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler