Rabu, 19 November 2025

Rombongan yang memiliki rentang usia 35 tahun hingga 72 tahun diketahui telah membayar sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta pada pemimpin dan pendamping rombongan IA dan NF.

”IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja,” tambahnya.

Yandri mengungkapkan, rombongan haji nonprocedural itu yakin dan percaya pada IA dan NF lantaran pernah memberangkatkan calon jemaah haji pada 2024 lalu.

”Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji,” katanya.

Saat ini, pihaknya sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji nonprosedural ini.

”Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing,” kata dia.

Terancam Pidana... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler