Dengan penindakan ini, total Polresta Bandara Soetta telah menggagalkan pemberangkatan 117 jemaah haji nonprocedural melalui Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Tangerang, Banten, sejak beberapa pekan lalu.
Terkait penanganan kasus itu, pihaknya berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Meski begitu, pihaknya bakal menjerat para tersangka yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal itu dengan sejumlah pasal.
Yakni, Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.
”Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.
Murianews, Jakarta – Polisi kembali menggagalkan keberangkatan jemaah haji nonprocedural ke Tanah Suci yang diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kali ini, sebanyak 36 calon jemaah haji nonprocedural alias ilegal berhasil digagalkan oleh Polresta Bandara Soetta, Polda Metro Jaya.
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengatakan, saat ini polisi masih memeriksa penyelenggara keberangkatan haji ilegal itu.
”Modusnya pelaku sama, menggunakan penerbangan transit,” ucap Yandri seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/5/2025).
Yandri menjelaskan, para penumpang yan diduga akan melaksanakan ibadah haji itu mnggunakan Visa Work atau Amil. Mereka diberangkatkan menggunakan Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta – Colombo (Srilanka)- Riyadh (Arab Saudi).
Dari 36 orang itu, 34 orang merupakan calon jemaah haji dan 2 lainnya sebagai pendamping. Mereka sedianya berangkat dari Bandara Soekarno Hatta Senin (5/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
”Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji nonprosedural,” ujarnya.
Puluhan rombongan itu berasal dari berbagai daerah, yakni Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta.
Pernah Berangkatkan Haji 2024 Lalu
Rombongan yang memiliki rentang usia 35 tahun hingga 72 tahun diketahui telah membayar sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta pada pemimpin dan pendamping rombongan IA dan NF.
”IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja,” tambahnya.
Yandri mengungkapkan, rombongan haji nonprocedural itu yakin dan percaya pada IA dan NF lantaran pernah memberangkatkan calon jemaah haji pada 2024 lalu.
”Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji,” katanya.
Saat ini, pihaknya sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji nonprosedural ini.
”Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing,” kata dia.
Terancam Pidana...
Dengan penindakan ini, total Polresta Bandara Soetta telah menggagalkan pemberangkatan 117 jemaah haji nonprocedural melalui Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Tangerang, Banten, sejak beberapa pekan lalu.
Terkait penanganan kasus itu, pihaknya berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Meski begitu, pihaknya bakal menjerat para tersangka yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal itu dengan sejumlah pasal.
Yakni, Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.
”Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.