Rabu, 19 November 2025

Dengan penindakan ini, total Polresta Bandara Soetta telah menggagalkan pemberangkatan 117 jemaah haji nonprocedural melalui Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Tangerang, Banten, sejak beberapa pekan lalu.

Terkait penanganan kasus itu, pihaknya berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Meski begitu, pihaknya bakal menjerat para tersangka yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal itu dengan sejumlah pasal.

Yakni, Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.

”Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler