Pabrik Anyar Dibangun di Sugihmanik, Ini Respons Pemkab Grobogan
Saiful Anwar
Rabu, 14 Mei 2025 13:04:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Polygroup membangun pabrik baru di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pendirian pabrik yang dimulai sejak pekan lalu itu pun mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, kehadiran pabrik anyar itu diharapkan mampu menjadi salah satu solusi dalam menekan angka pengangguran terbuka.
Terlebih, pabrik tersebut telah berkomitmen untuk merekrut tenaga kerja lokal. Hal itu tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
”Kami berharap pabrik Polygroup dapat menyerap tenaga kerja dari Grobogan, khususnya warga sekitar lokasi pabrik. Ini penting agar manfaat ekonomi dari kehadiran industri benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/5/2025).
Menurut Teguh, tingginya angka pengangguran terbuka masih menjadi tantangan tersendiri di kabupaten terluas kedua di Jateng ini. Karenanya, keberadaan investasi baru tersebut menjadi peluang strategis untuk membuka lapangan kerja yang layak.
”Dengan rekrutmen dilakukan dengan memprioritaskan warga lokal, maka bukan hanya pengangguran yang bisa ditekan, tetapi juga akan meningkatkan nilai tambah pendapatan masyarakat. Apalagi dengan hak-hak pekerja, termasuk upah, disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan,” lanjut dia.
Siap Bersinergi...
- 1
- 2



