Rabu, 19 November 2025

Berdasarkan penyelidikan, Muhammad Salim telibat dalam upaya pemaksaan proyek. Ia juga diduga mennggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda.

Sementara, Ismatul Ali atau diketahui menggebrak meja dan memaksa PT Chengda agar memberikan proyek pada Kadin Cilegon.

Upaya pemaksaan itu dilakukan bersama Muhammad Salim dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek itu, pada 14 dan 22 April 2025.

Sementara Rufaji Zahuri sempat mengancam akan menghentikan proyek itu jika HNSI tak dilibatkan.

Atas perbuatannya, ketiganya diancam dengan pasal yang berbeda. Muhammad Salim dijerat Pasal 160 dan 368 KUHP, Ismatul Ali dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, sedangkan Rufaji dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Di kesempatan itu, Dian menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

”Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler