Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, GroboganRS Permata Utama Purwodadi telah resmi dibuka, Selasa (20/5/2025). Namun, Rumah sakit di Jalan Purwodadi-Semarang, Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah itu tak bisa langsung melayani masyarakat.

Itu dikarenakan masih ada kelengkapan izin yang mesti dipenuhi. Setelah semua terpenuhi, RS Permata Utama Purwodadi segera bisa melayani pasien.

Direktur RS Permata Utama Purwodadi Abu Mardah menyatakan, RS Permata Utama telah memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.

”Jadi kita, masuknya urutannya mulai dari IGD, ke instalasi VK. VK itu kebidanan dan kandungan, kamar bedah, dan langsung ke ICU,” ujar dia usai Grand Opening, Selasa (20/5/2025).

Kemudian, pihaknya menyiapkan ruang rawat inap sebanyak 98 kamar kamar yang sudah sesuai dengan standar kelas rawat inap standar (KRIS). Selain itu, ada 28 kelas rawat inap paviliun atau VIP. 

”Kita akan ada 98 kelas rawat inap standar. Jadi tidak ada kelas 1, kelas 2, kelas 3, semua adalah kelas rapat inap standar,” jelasnya.

Abu Mardah menambahkan, pemberlakuan kelas rawat inap standar itu dimulai per 1 Juli 2025 mendatang. Pada tanggal itu, dia optimis dapat memenuhi setidaknya dua persyaratan dari total 12 persyaratan dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

”Kemudian per 1 Januari 2026, kita harus memenuhi 12 persyaratan standar sesuai Perpres 59 tahun 2024,” bebernya.

Sementara Itu... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News