Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Kabar tersebut salah satunya diunggah akun Thread bernama 0rangarink 28 Mei 2025 lalu. Dalam video unggahan itu tampak aktivitas penggeledahan yang diklaim terjadi di apartemen milik Nadiem Makarim.

Kejagung di kawal ketat TNI menggeledah apartemen milik nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti,” tulis akun tersebut.

Sejak diunggah, postingan tersebut sudah mendapatkan like sekitar 3.100 dan komentar 360.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membantah kabar tersebut.

”Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/5/2025).

Harli juga membantah melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem.

”Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” katanya.

Klarifikasi... 

Harli menjelaskan, video penggeledahan yang beredar di media sosial merupakan kegiatan penggeledahan apartemen milik salah satu mantan Staf Khusus Nadiem Makarim berinisial FH.

Diketahui, Jampidsus Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli menambahkan penyidik Jampidsus saat ini mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat berbagai pihak.

Di mana, mereka mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.

”Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Sebab, pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek. Hasilnya, tidak efektif.

Habiskan Dana... 

Dari pengalaman itu, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler