Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah adanya dugaan korupsi sebesar Rp 13,3 miliar dari dana zakat (2021-2023) dan dana hibah Pemprov Jabar.

Wakil Ketua IV Bidang SDM, Adm, Umum, dan Humas, Baznas Jabar, Achmad Faisal, di Gedung Baznas Jabar, Bandung, mengatakan dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Tri Yanto sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif.

Audit tersebut bahkan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI.

”Dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” kata Achmad Selasa (27/5/2025) lalu sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, Achmad mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, Baznas Provinsi Jawa Barat menegaskan pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan predikat Wajar.

”Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil efeketif dan transparan. Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO27001:2016), juga mendapatkan predikat "informatif" sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baznas Jabar Terbuka...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler