Kamis, 20 November 2025

Lantaran gelap mata, pelaku akhirnya membunuh istrinya di dalam kamar mereka. Padahal, saat itu istrinya baru melahirkan anak keduanya yang baru berumur 10 hari.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan meninggal bersimbah darah di rumahnya. Saat ditemukan, kondisinya mengenaskan dengan luka di bagian belakang kepala dan kedua tangannya terpotong.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler