Rabu, 19 November 2025

Murianews, Denpasar – Seorang tahanan kasus pencabulan di tahanan Polresta Denpasar Bali meninggal usai dikeroyok sesama tahanan. Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Korban sebelumnya dilaporkan penghuni sel lainnya terjatuh di kamar mandi Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

Petugas jaga kemudian memeriksa korban dan mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara.

”Pada saat itu masih bernapas, lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).

Setelah memeriksa 11 tahanan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ariasandy mengatakan, korban merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah tahun yang baru masuk sel tahanan Polresta Denpasar (4/6/2025) lalu.

”Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama,” kata Ariasandy.

Motif Penganiayaan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler