Rabu, 19 November 2025

Murianews, JayapuraPenyelundupan ganja seberat 22 kg dari Papua Nugini berhasil digagalkan. Upaya penggagalan itu merupakan komulasi sejak Januari hingga Mei 2025.

Kasat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede mengatakan, dari kasus penyelundupan itu, polisi menangkap 21 orang.

Dari 21 orang yang ditangkap, tercatat merupakan warga negara asing (WNA), lima di antaranya berkebangsaan Papua Nugini dan satu lainnya warga Mesir.

Ia menjelaskan, sebagian besar upaya penyelundupan ganja dari Papua Nugini dilakukan melalui jalan setapak di perbatasan Indonesia-Papua Nugini, baik di Kota Jayapura maupun Kabupaten Keerom.

Selain itu, para pelaku penyelundupan ganja juga menggunakan jalur laut dengan perahu motor.

”Ganja-ganja itu sebagian besar diperoleh dengan cara dibarter dengan barang elektronik seperti handphone dan sepeda motor, namun ada juga yang melalui proses jual beli,” katanya.

Guna menekan peredaran ganja, pihaknya menggandeng semua pihak, seperti Direktorat Narkoba Polda Papua, BNN, Bea Cukai dan personel TNI.

”Mudah-mudahan dengan kerjasama dapat membongkar kasus penyelundupan ganja di Kota Jayapura," harap AKP Febry Pardede.

Komentar

Terpopuler